“Karena apa, fasilitas lebih lengkap ketimbang pelabuhan perikanan lainnya di Kalsel,” ucapnya.
Fadhli menyampaikan dilihat dari aspek teknisnya, Pelabuhan Perikanan (PPI) Kotabaru sebenarnya telah memenuhi syarat untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Cuman karena persoalannya saat ini adalah permasalahan aset dan belum diserahkan seluruhnya maka untuk rule modelnya dipindahkan ke Pelabuhan Perikanan Batulicin,” katanya.
BACA JUGA:
Harga Hasil Pertanian di Desa Gunung Tinggi Kotabaru Anjlok, Paman Yani Siap Panggil 4 SKPD
Sementara itu, Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Kotabaru Ahmad Nurbani Yusuf menuturkan mengacu kepada peraturan daerah (perda) yang dijalankan, kini retribusi jasa usaha di Pelabuhan Perikanan Kotabaru telah mencapai 68 persen dari target yang ditentukan oleh Badan Keuangan Daerah Kalimantan Selatan.
“Secara optimal untuk pelayanan kepada masyarakat khususnya pengguna jasa di pelabuhan ini dan sekarang dengan adanya pemanfaatan tersebut PPI Kotabaru akan berupaya terus menjalan regulasi yang ada yakni perda terkait retribusi jasa usaha,” ucapnya.

Meskipun hanya empat aset yang baru diserahkan, Nurbani menyebutkan optimalisasi pendapatan bagi kas daerah (PAD) melalui bersandarnya kapal-kapal nelayan di dermaga diakuinya sangat mampu membantu penghasilan realisasi.
“Di antaranya kantor administrasi, syahbandar, rumah dinas, dermaga atau pelabuhan. Keempat fasilitas iinilah yang kami manfaatkan lebih maksimal,” katanya. (RHS/RDM)
Editor : Elpian Achmad







