Bawaslu Turunkan Paksa Spanduk ”Ambil Duitnya, Jangan Cucuk Orangnya” di Banjarmasin Selatan

Sedangkan untuk Kabupaten Banjar, lanjut dia, pihak Bawaslu akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait sesuai kesiapan pemerintah setempat.

“Spanduk itu di daerah Banjarmasin dan Kabupaten Banjar yang banyak, kalau di Kabupaten Tapin berdasarkan inventarisir kami belum ditemukan,” ujarnya usai Rakor Kesiapan Penyelenggaraan dan Pengamanan PSU Pilgub Kalsel Rabu (2/6/2021).

BACA JUGA :
Survei Charta Politika Jelang PSU : Dukungan BirinMu 59,9 Persen, Denny-Difri 22,1 Persen

Menurut Erna spanduk yang beredar di lingkungan masyarakat ‘ambil duitnya, jangan cucuk urangnya’ itu bertentangan dengan aturan tentang pastisipasi masyarakat sesuai UU 10 Tahun 2016 Pasal 131.

Dimana dalam aturan Pilkada juga disebutkan pemberi maupun penerima uang (money politics) akan dikenai sanksi hingga berujung pidana.

“Dalam spanduk itu ada ajakan ambil duitnya, ini yang menyalahi aturan,” katanya.

Penulis : Elpian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *