BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Komisi I DPRD Kalsel akan segera menggelar Focus group discussion (FGD) menindaklanjuti perubahan UU nomor 25/1956 yang telah disusun menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Provinsi Kalimantan Selatan oleh DPR RI.
Hal ini merupakan hasil lanjut dari audiensi dengan LSM Sasangga Banua Rabu (2/6/2021) di ruang Komisi I DPRD Kalsel.
BACA JUGA:
Komisi IV DPRD Siap Perjuangkan Anggaran Usai Pantau Venue Porprov Kalsel 2022 di HSS
BACA JUGA: Komisi IV DPRD Kalsel Dukung HSS Sukseskan Porprov 2022, HM Lutfi: Kita Akan Kawal Anggaranya
Disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas hasil audiensi itu agar rencana perubahan Undang-undang Tentang Pembentukan Provinsi Kalsel Nomor 25 Tahun 1956 Jo/ Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957/antara lain mengenai pembentukan daerah swatantra tingkat I Kalsel sebagai Undang-undang dapat diberikan masukan.
“FGD untuk memberikan masukan daerah kepada DPR-RI terhadap point-point perubahan naskah RUU Provinsi Kalsel , meskipun sudah disusun menjadi Rancangan UU oleh DPR RI,” kata Suripno.
Kendati demikian, lanjut dia, revisi tersebut masih berupa naskah dan sifatnya belum tetap sehingga Pemprov Kalsel dan pihak terkait lainnya masih ada kesempatan untuk memberikan masukan dan saran sebelum Undang-undang tersebut ditetapkan.
Pihaknya berharap masukan melalui FGD dapat bermanfaat nantinya yang didalamnya menghadirkan akademisi, pakar, tokoh masyarakat dan lainnya.
“Kami akan menggelar FGD untuk memberi masukan terhadap naskah RUU yang disusun tenaga ahli DPR RI,” katanya.







