Wabub menyebutkan, beberapa kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
BACA JUGA:
Bupati Banjar Upayakan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Lewat 4 Bidang Prioritas Ini
Menindaklanjuti beberapa peraturan perundangan tersebut, dan sebagai upaya untuk mewujudkan kelembagaan Perangkat Daerah yang efektif dan efisien.
Pemerintah Kabupaten Banjar, lanjut dia, perlu melakukan penataan kembali struktur organisasi pemerintahan dengan harapan penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pembangunan dapat dilakukan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip pemberian otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
“Dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” kata Wakil Bupati Banjar. (MC Kominfo Kab. Banjar/Fuad/Prs)
Editor : Elpian Achmad







