TANJUNG, Kalimantanlive.com – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menilai cadangan pangan pemerintah Kabupaten Tabalong telah sesuai ketentuan dan memenuhi batas minimal yang ditetapkan pemerintah pusat sebanyak 100 ton lebih.
Komisi II DPRD Kalsel melakukan kunjungan kerja ke Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tabalong dalam rangka monitoring program kegiatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), Senin (7/6/2021).
Cadangan pangan merupakan persediaan bahan pokok yang disimpan oleh pemerintah dan masyarakat, yang dapat dimobilisasi secara cepat untuk keperluan konsumsi maupun keadaan darurat dan antisipasi terjadinya gejolak harga.
BACA JUGA:
Wabup HSS ke DPRD Kalsel Minta Dukungan Dana Porprov 2022: Anggaran Tentukan Jumlah Cabor
“Cadangan pangan untuk meningkatkan penyediaan pangan bagi masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan seperti dampak Covid-19 maupun kerawanan akibat bencana alam seperti banjir yang belum lama tadi terjadi,” kata Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel H Haryanto SE.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel Dr Ir H Suparno, MP, merasa salut dan mengapresiasi pemerintah Tabalong yang sudah memiliki gudang stok persediaan Beras (gudang cadangan pangan sendiri) yang selalu bisa mencukupi kebutuhan pangan di Tabalong.

Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), ujarnya, sangat penting untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 maupun bencana alam seperti banjir.
“Setelah disalurkan, CPPD harus dikembalikan (dianggarkan) lagi. CPPD itu harus cukup, minimal untuk 3 bulan ke depan”, tegas Suparno.
Rombongan Komisi II diterima oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Tabalong Norzain A Yani, beserta jajarannya.







