Komisi II DPRD Belajar Pengelolaan Cadangan Pangan ke Jatim, Pastikan CPPD Kalsel Cukup

SURABAYA, Kalimantanlive.com –  Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan studi komparasi ke Dinas Pertanian Jawa Timur untuk mengetahui cara pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD).

Sekretaris Komisi II HM Iqbal Yudianoor mengatakan, untuk regulasi dan teknis pengelolaan serta tata cara pendistribusiannya, pihaknya menilai perlu belajar kepada Provinsi Jawa Timur yang sudah berpengalaman.

BACA JUGA:
Komisi II DPRD Kalsel Sebut Cadangan Pangan Tabalong Penuhi Batas Minimal 100 Ton

BACA JUGA :
Komisi II DPRD Kalsel : Hanya 5 dari 150 Perusahaan Tambang yang Bayar Pajak Air Permukaan

“Kita belajar dan sharing terkait pelaksanaan pengelolaan CPPD dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur. Mereka memiliki Pergub Nomor 27 Tahun 2019 tentang cadangan pangan. Konsentrasi kami adalah menggali tentang pelaksanaan regulasi tersebut, implementasinya di lapangan seperti apa,” katanya, Jumat (11/06/2021).

CPPD adalah persediaan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh pemerintah Provinsi atau kabupaten, untuk dikonsumsi masyarakat atau sebagai bahan baku/industri apabila terjadi  keadaan darurat, rawan pangan dan gejolak harga pangan.

Menurut Iqbal Yudianoor, studi komparasi juga bertujuan untuk memastikan agar cadangan pangan Kalsel 2021 dan seterusnya tercukupi.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Provinsi Jawa Timur melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Ir Rudi menjelaskan bagaimana pengelolaan CPPD di daerahnya.

“Di Jawa Timur untuk pengelolaan cadangan pangan ini diatur oleh Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 27 Tahun 2019,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *