Kepala BPKP Provinsi Kalsel, Rudy M Harahap mengatakan rekomendasi terkait PKB sebelumya sudah disampaikan dalam audit dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“BPKP usul supaya pemerintah daerah menerapkan tax clearance atau tak ada tunggakan pajak saat akan membayarkan layanan publik,” ujarnya.
BACA JUGA :
Komisi III Belajar ke DPRD Jatim Demi Percepat Pembangunan Infrastruktur di Kalsel
Rudy M Harahap juga mengatakan, salah satu solusi yang diusulkan adanya kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dengan daerah tingkat dua, apabila masyarakat melakukan pelayanan di Kabupaten/Kota dilakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor.
“Seperti halnya DKI Jakarta terdapat pengecekan pajak kendaraan bermotor setiap menggunakan pelayanan publik,” bebernya.
Pihaknya juga meminta supaya pemerintah daerah lewat penegak hukum seperti bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan tinggi, agar bisa makin menyadarkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Mengenai Pajak Air Permukaan (PAP), menurut Rudy, sesuai arahan dan petunjuk dari KPK akan dipasang alat ukur, terhadap perusahaan pertambangan, kebun dan hotel.
Sedangkan untuk pajak bahan bakar, lanjut Rudy, pembayarannya di SPBU sudah diarahkan pembayaran dengan elektronik.
“Tiga pajak ini sedang digarap, dan akan cek di lapangan dengan dibantu pihak terkait,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK meminta seluruh SKDP bekerja lebih optimal terkait masih belum optimalnya pendapatan asli daerah Pemprov Kalsel, termasuk belum optimalnya PKB dan PAP.







