Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Swab RS Ummi, Ini Alasan Hakim

Hal yang kedua kata Rizieq yakni, dia mengatakan, keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam menghasilkan pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dakwaan primer.

Atas dasar itu, Rizieq menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhi 4 tahun penjara terhadap dirinya dan secara tegas menyatakan banding.

BACA JUGA :
dr Hj Siti Wasilah Ajak Ibu-ibu Aisyiyah Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Cegah Covid-19

“Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” imbuhnya.

Tak hanya Rizieq Shihab, kuasa hukumnya juga menyatakan tak terima dengan putusan hakim dan juga akan melayangkan banding.

“Sama yang mulia, kami juga akan mengajukan banding,” tutur kuasa hukum.

Dalam putusannya hakim menyatakan HRSmelakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020. Hal-hal yang memberatkan, menurut JPU, klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS Ummi Bogor sehingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam itu juga dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes usap PCR-nya dilaporkan pihak RS Ummi ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Pendukung ricuh

Sementara itu, massa pendukung Habib Rizieq yang hendak menghadiri sidang vonis tersebut, diadang pihak kepolisian hingga menyebabkan bentrokan.

Kedatangan massa pendukung dari berbagai daerah di tenah air untuk menjawab tudingan JPU yang menyatakan gelar Imam Besar Habib Rizieq Shihab hanya isapan jempol.

Video bentrokan antara massa pendukung Habib Rizieq itu salah satunya diunggah oleh akun twitter @SaveMoslem1, pada Kamis (24/6/2021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *