BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Kasus positif Covid-19 kembali meningkat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan kunjungan kerja ke luar Pulau Kalimantan terutama daerah zona merah.
“Konsultasi tidak usah, Studi banding gak usah, selain rapat yang benar-benar diharuskan, kalau tidak langsung urusan tidak selesai,” kata Pj Gubernur Kalsel Safrizal SA usai rapat Paripurna DPRD Kalsel, Kamis (24/6/2021).
BACA JUGA:
Kasus Covid Melandai, Kalsel Dapat DAU Rp 1.093 T, Komisi IV DPRD Undang Dinkes dan Satgas
Safrizal menegaskan, perjalanan dinas memang sangat penting, apabila masih bisa melalui daring maka dilakukan lewat cara tersebut.
Menurut dia aturan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Virus Corona Varian Delta masuk ke Kalsel.
“Sampel pengujian dengan rutin telah dilaporkan agar mendeteksi sejak dini varian Delta.Kalau ada varian Delta masuk ke Kalsel, kita akan diberi tahu,” katanya.
Untuk mencegah masuknya Virus Corona Varian Delta masuk ke Kalsel, Safrizal mengingatkan agar anggota dewan berhati-hati terhadap daerah zona merah misalnya DKI Jakarya, Jawa Tengah, Yogyakarta.
Sedangkan untuk Kalimantan Tengah yang akhir-akhir ini menjadi tujuan kunjungan kerja DPRD Kalsel menurutnya zonanya hampir sama dengan Kalsel.
Terkait aturan pembatasan kunjungan kerja ke luar daerah, Safrizal mengatakan menyikapi hal tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Walikota dan Bupati untuk menyiapkan segala macam kemungkinan.
“Kita sekarang sudah persiapan, saya minta Bupati Walikota untuk menyiapkan tempat karantina,” ujarnya.







