Kasus Covid-19 Melonjak, Pemprov Kalsel Larang ASN Bepergian ke Luar Daerah

DKI Jakarta tercatat sebagai wilayah penyumbang kasus terbanyak, yakni 7.505 kasus, disusul Jawa Tengah dengan 4.384 kasus, Jawa Barat dengan 3.053 kasus, Jawa Timur dengan 945 kasus, dan DI Yogyakarta dengan 791 kasus.

Terdapat 5 (lima) provinsi. dengan Bed Occupancy Ratio (BOR) diatas 70 persen yaitu; DKI Jakarta (86 persen), Jawa Barat (84 persen), Jawa Tengah (82 persen), Banten (80 persen) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (79 persen), serta ditemukannya strain mutasi virus SARS CoV-2 yang dapat menular dengan cepat.

BACA JUGA :
dr Hj Siti Wasilah Ajak Ibu-ibu Aisyiyah Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Cegah Covid-19

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Provinsi Kalimantan Selatan, ASN diharapkan melakukan hal ini,

  1. Menunda atau tidak melakukan perjalanan luar daerah (Jakarta, Jawa-Bali dan daerah
    lainnya) yang terjadi peningkatan kasus dengan varian/risiko tinggi.
  2. Membatasi perjalanan ke kabupaten/kota zona risiko tinggi atau yang berbatasan dengan
    kabupaten-kota resiko tinggi/zona merah.
  3. Melakukan pengawasan dan testing periodik terhadap pegawai, serta melakukan karantina
    bagi yang kembali dari perjalanan di daerah zona merah dan memastikan masuk kerja
    dengan hasil rapid antigen/PCR negatif.
  4. Memastikan pegawai di lingkungan instansi sudah dilakukan vaksinasi COVID-19.
  5. Melaporkan segera ke Satgas bidang Penanganan Kesehatan, apabila menemukan hal-hal sebagai berikut:

a. Pegawai yang positif COVID-19 setelah melakukan perjalanan ke luar daerah
b. Tamu luar daerah ke Kalimantan Selatan ditemukan positif terpapar COVID-19.
c. Pegawai sudah divaksin COVID-19 atau penyintas terpapar COVID-19.
6. Melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja.

Penulis : Elpian
Editor : Elpian Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *