Jadi dimaksud itu ada yang sudah terdaftar di Kementerian ESDM, karena putusan pengadilan yang meminta memasukkan namun pemprov belum mengajukan.
“Jadi ada kekurangan satu administrasi, pemprov belum mengajukan,” sebutnya.
Dimana dari putusan pengadilan langsung dimasukkan ke sistem Modi Minerba ESDM mestinya dari putusan pengadilan ke Pemprov yang mengantarkan masuk ke sistem Modi.
“Ini mana saja yang dimaksud nanti kita tunggu kementerian ESDM mengirim surat,” terangnya.
BACA JUGA:
Terungkap, Izin Tambang Era SBY Terbesar, Paman Birin Justru Cabut 619 IUP di Kalsel
Soal dugaan adanya 20 IUP bodong di Kalsel yang diterbitkan Kementerian ESDM juga pernah disuarakan LSM Komite Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel ke DPRD Kalsel beberapa waktu lalu.
Massa KAKI menggeruduk Gedung DPRD Kalsel untuk mempertanyakan penerbitan 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) diduga tak sesuai prosedur, Selasa (30/3/2021) lalu.
Pasalnya, 20 IUP OP tersebut terdaftar dan diterbitkan oleh Kementerian ESDM Pusat, tetapi tidak ada dalam data base ESDM Provinsi Kalsel.
“Kami minta dan mendesak pihak DPRD Provinsi Kalsel sesuai dengan kewenanganya dalam pengawasan agar memanggil pihak ESDM Provinsi Kalsel dan juga mempertanyakan ke Kementrian ESDM Jakarta mengenai terbitnya IUP OP 20 perusahaan tambang batu bara tersebut,” kata LSM KAKI Ahmad Husaini dalam orasinya.
Ketua DPRD Kalsel Ketua DPRD Kalsel Supian HK yang menghadap massa, berjanji akan meminta keterangan kepada pihak dan dinas terkait seperti Dinas ESDM Kalsel, Lingkungan maupun Kehutanan dan BPN.
Penulis : Elpian
Editor : Elpian Achmad










