BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel Roy Rizali Anwar mengingatkan pesan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, soal pokok-pokok pikiran (Pokir) yang diusulkan Badan Anggaran DPRD Kalsel kepada kepala daerah.
“Pada prinsipnya kita setuju saja Pokir Dewan, apalagi sesuai arahan KPK kemarin Pokir diperbolehkan selama sesuai mekanisme, pengusulan dan sebagainya. Dan anggota dewan jangan bermain-main di situ. Begitu pesan dari KPK,” katanya usai rapat dengan Badan Anggaran DPRD Kalsel, Kamis (1/6/2021).
BACA JUGA:
Sepakat Cegah Korupsi, KPK RI Ingatkan DPRD Kalsel Berhati-hati Soal Penggunaan Anggaran!
Dalam rapatm Anggota Badan Anggaran DPRD Kalsel Rosehan NB menagih janji realisasi Pokir yang telah mereka usulkan kepada Kepala Daerah Pemprov Kalsel lewat Sekda Kalsel.
“Kepala Bappeda janjinya satu minggu, sekarang sudah enam minggu tidak ada kepastian. Padahal Pokir itu hasil aspirasi masyarakat saat reses dewan. Kita ditagih realisasinya oleh warga saat ke daerah pemilihan,” ujar Rosehan.
Roy Rizali Anwar menjelaskan pada dasarnya Pemerintah Provinsi Kalsel menyetujui pokir yang diusulkan, akan tetapi harus disesuaikan kemampuan dan kondisi keuangan daerah.
“Nanti kita lihat kemampuan anggaran keuangan daerah sampai akhir tahun atau anggaran tahun depan bagaimana, apakah nantinya pokir dapat dialokasikan atau tidak,” ujarnya.
Roy menyatakan, terkait jumlah pokir yang diusulkan dirinya tidak bisa langsung menyetujui, nantinya bakal tergantung kemampuan keuangan daerah.
“Kalau memang mampunya cuma Rp 1 miliar, ya Rp 1 miliar dibagi untuk seluruh anggota DPRD, kalau mampunya Rp 50 miliar, ya Rp 50 miliar. Tapi nantinya akan kami laporkan dulu dengan pimpinan,” katanya.
Roy mengatakaan, melihat besarnya usulan sementara dari DPRD Kalsel nomor 5,6 dan 7, total besarnya Pokir yang diusulkan Rp 200 miliar.
Tapi usulan tersebut memang tidak disetujui karena pihaknya melihat kemampuan keuangan daerah.
Untuk tahun ini saja, lanjut dia, Pemerintah Provinsi Kalsel mengalami Divisit anggaran kurang lebih Rp 200 milyar untuk pembayaran Nakes (Tenaga Kesehatan).







