Menurut dia, ada beberapa solusi yang ditawarkan pihak DPRD Tabalong untuk menyelesaikan masalah kerusakan jalan akibat angkutan berat.
“Pertama dengan mengurangi tonase atau muatan sesuai standar jalan misalnya tidak boleh melebihi 10 ton. Kedua meningkatkan kualitas jalan negara dari kelas II ke kelas I sehingga bisa dilewati kendaraan bertonase besar. Apalagi Kabupaten Tabalong merupakan daerah penunjang Ibu Kota Negara (IKN) di Panajam Kaltim, jadi kualitas jalan harus mendukung,” katanya.
BACA JUGA:
Komisi III DPRD Kalsel Diminta Tingkatkan Kualitas Aspal dan Bendungan Tabalong untuk Sambut IKN
Sebelumnya Ketua DPRD Tabalong H Mustafa mengatakan, aksi warga masyarakatnya terkait persoalan jalan tersebut selama tiga hari berturut-turut, 31 Mei – 2 Juli 2021.
“Selain itu, mereka (warga masyarakat) meminta realisasi/tindak lanjut tuntutan tersebut paling lama tujuh hari,” lanjutnya didampingi kedua Wakil Ketua DPRD Tabalong tersebut masing-masing Jurni dan Taufan.
Tuntutan warga masyarakat Tabalong saat aksi tersebut meminta pembatasan tonase angkutan sesuai kapasitas jalan maksimal sepuluh ton, jam angkutan operasional pukul 22.00 – 06.00 Wita, dan pemerintah segera menindaklanjuti pembangunan jembatan timbang.
“Komitmen atas tuntutan tersebut pelaksanaannya paling lambat selama tujuh hari setelah kegiatan aksi. Bila tidak menaati tuntutan masyarakat itu akan ada aksi lanjutan dengan pembuatan portal,” kata Mustafa.
Berikut : Lima Tuntutan Warga Tabalong
- Pembatasan Tonase.
- Pemberlakuan Jam Operasional.
- Segera bangun jembatan timbang.
- Dalam 7 hari kerja sudah terealiasi.
- Apabila tidak ada realisasi akan ada aksi lanjutan dan pembangunan portal.
Penulis : Elpian
Editor : Elpian Achmad







