Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
BACA JUGA:
Wacana Libur PSU 9 Juni 2021, Pj Gubernur Safrizal: Diumumkan 2 Minggu Sebelum Pelaksanaan
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
- NIK sesuai KTP Elektronik;
-
Nomor Kartu Keluarga (KK);
-
Nama lengkap;
-
Alamat;
-
Bidang Usaha;
-
Nomor telepon.
Penulis : Elpian
Editor : Elpian Achmad







