Komplotan Pemasok Sabu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap, Diduga Pasok Kalangan Khusus

Awalnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menyebut penyidikan terhadap Nia dan suaminya sudah dianggap cukup. Kemudian, ia berbicara mengenai rehabilitasi.

“Bahwa tersangka tidak diproses sebagaimana mestinya. Bahwa Pasal 127 (UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) sebagaimana yang hasil penyelidikan kami tentang pengguna narkoba ini diwajibkan dilaksanakan rehabilitasi, itu adalah kewajiban UU,” ujar Hengky kepada wartawan, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).

BACA JUGA:
Lima Oknum Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Tiga Warga Tertangkap Pesta Sabu

Rehabilitasi ketiganya, kata Hengky, diajukan oleh pihak keluarga dan mendapatkan rekomendasi dari BNN.
Meski begitu, Hengky memastikan kasus ini akan tetap dilanjutkan hingga persidangan.

“Dan kemudian dengan rehabilitasi ini bukan perkaranya tidak dilanjutkan, perkaranya tetap kami lanjutkan. Kami bawa ke sidang, nanti akan divonis oleh hakim, dimana ancaman maksimalnya adalah 4 tahun, ini yang perlu diluruskan,” imbuh Hengky.

Artis Nia Ramadhani minta maaf terlibat kasus narkoba. (tangkaplayarYouTubeMetroTV)

Hengky kembali menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional. Termasuk menyeret perkara ini hingga pengadilan.

“Seandainya ada keputusan direhabilitasi sebagaimana UU No 54 Tahun 2009, bukan berarti tidak kami lanjutkan. Tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan dan nanti akan divonis oleh hakim. Kami laksanakan penyidikan secara profesional,” katanya.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie serta sopirnya, ZN, irekomendasikan oleh BNN untuk menjalani rehabilitasi.

“Iya, betul,” kata pengacara Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab kepada detikcom, Sabtu (10/7/2021) malam.

Dilansir dari detik.com, belum diketahui detil jam berapa Nia dan Ardi serta sopirnya itu akan memulai rehabilitasi. Namun, Wa Ode mengatakan hari ini ketiganya akan dibawa ke tempat rehabilitasi.

“Mungkin besok pagi (hari ini-red) berangkat,” kata Wa Ode.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *