Oleh karena itu, perda dibuat harus beriringan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) yang semesti sebagai aturan pelaksanaan.
Hasbullah mengatakan, harusnya banyak pergub-pergub sebagai aturan pelaksanaan Perda. “Aturan regulasi bisa dibuat, sehingga Perda bisa mereka rasakan manfaatnya,” katanya.
BACA JUGA:
Sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana di Bati-bati, Ketua DPRD Kalsel Disambut Antusias
Menurut dia, dengan penyampaian informasi dari DPDI tersebut, DPRD Kalsel dapat menjadi perpanjangan tangan untuk lebih mengawal terealisasinya perda.
“Sehingga manfaat tersebut dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat, khususnya penyandang difabilitas,” bebernya.
Lanjutnya, terkait rekrutmen pekerjaan penyandang difabilitas lebih diperhatikan, sehingga dapat terpenuhinya perda yang telah dibuat.
“Kami akan melanjutkan lagi hasil rapat ini dengan SKPD terkait dan pihak lain,” imbuhnya.
Penulis : Elpian
Editor : Elpian Achmad










