Berdasarkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Sahbirin-Muhidin memperoleh 51,2 persen atau 869.621 suara. Sementara Denny-Difriadi, 48,8 persen atau 828.591 suara.
Data itu diperoleh dari 9.069 TPS atau 100 persen suara yang masuk.
PSU dilaksanakan pada satu kota dan dua kabupaten di Kalsel, yaitu di 301 TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
BACA JUGA:
Nyoblos PSU Bersama Ayahnda, H Saidi Mansyur Senang Lihat Antusias Warga ke TPS Tinggi
BACA JUGA:
Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Karmila Ajak Masyarakat Datang ke TPS dan Ikut Memilih pada PSU
Lima kecamatan di Kabupaten Banjar, yakni Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul ada 502 TPS serta 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Sementara, H Puar Junaidi mengatakan, kewenangan MK adalah memberikan keadilan dan memutuskan perkara sesuai fakta hukum, serta memberikan azas manfaat kepada masyarakat.
Dalam aturan, ujarnya, paslon dapat melakukan gugatan terhadap selisih perhitungan suara apabila mencapai 1,5 persen. “Sementara, faktanya justru perhitungan suara 2,5 persen lebih untuk kemenangan BirinMu,” katanya.
Selain itu, kata Puar, dalam gugatan H2D juga diduga ada orang yang sudah meninggal 1 tahun ikut menandatangani terkait kecurangan yang dituduhkan.
Kemudian, ujarnya, ada pula nama yang disebutkan di dalam gugatan, tapi saat dikonfirmasi orangnya tidak tahu.
“Jadi kita sudah mempersiapkan juga jawaban-jawaban atas tuntutan gugatan melalui MK tersebut,” ujar Puar.
Saat ini, jelas Puar, aparat hukum juga sudah memberikan kepastian jawaban atas gugatan awal, yang menyatakan tidak adanya penggelembungan suara.
Penulis : Elpian
Editor : Elpian Achmad







