Kasubbid Pendidikan dan Kebudayaan Bappeda Kalsel, Bambang mengatakan pokok pikiran atau Pokir dari Komisi IV DPRD Kalsel yang telah diserap dari masyarakat, nantinya akan pihaknya definisikan terlebih dahulu ke dalam Peraturan Mendagri Nomor 90 Tahun 2017 untuk diteliti.
“Supaya nantinya pada saat terealisasi tidak menyalahi aturan yang berlaku,” katanya.
Penulis : Eep
Editor : Elpian Achmad









