Kotabaru Belum Terima Bagi Hasil Eksploitasi Migas di Pulau Lari-larian, Mukhni: Kami Tunggu Provinsi

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pemkab Kotabaru ternyata belum menerima sepeser pun bagi hasil eksploitasi minyak dan gas alam di Blok Sebuku, Pulau Lari-larian sejak 2020.

“Minyak dan gas alam di Pulau Lari-larian telah diekploitasi sejak pertengahan 2020, dan disalurkan ke Balikpapan melalui pipa bawah laut melewati Pulau Sanipah. Tapi hingga saat ini Kotabaru belum mendapat bagian sepeser pun,” kata Wakil Ketua DPRD Kotabaru H Mukhni, kepada wartawan di Banjarmasin, Jumat (23/7/2021).

BACA JUGA:
Jadwal Kunker Terputus Akibat Pandemi Covid-19, Banmus DPRD Kotabaru Koordinasi Dewan Kalsel

Menurut Mukhni, pihaknya sampai sejauh ini belum mendapatkan informasi terkait perkembangan pengurusan soal Participating Interest (PI) bagi hasil eksplorasi migas di Blok Sebuku di Pulau Lari-Larian Kabupaten Kotabaru.

“Bolanya ada di provinsi, itu bukan kebijakan daerah dalam keputusan, tapi ranahnya provinsi. Kewenangan gubernur untuk bertindak karena ini bagian termasuk wilayah Klsel,” jelas Mukhni, usai menghadiri pertemuan dengan anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel.

Pulau Lari-larian yang menjadi sengketa antara Provinsi Kalsel dan Sulawesi Barat, merupakan Pulau kosong yang berada di perairan Selat Makassar.

Pulau Lari-larian yang merupakan milik Kalimantan Selatan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 43/ 2011 tanggal 29 September 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lereklerekan (Pulau Lari-larian).

Wakil Ketua DPRD Kotabaru H Mukhni dan Anggota Banmus DPRD Kalsel Burhanuddin usai koordinasi dengan Badan Musyawarah DPRD Kalsel, Jumat (23/7/2021). (Kalimantanlive.com)

Meskipun sesuai Permendagri Pulau Lari-larian masuk wilayah Kalsel, Provinsi Sulbar juga mengklaim kepemilikan pulau yang mereka sebut bernama Pulau Lerek-lerekan.

Pulau seluas lebih kurang 4 hektare itu hanya ditumbuhi tanaman perdu. Pasir putih mengelilingi pulau yang berada di tengah-tengah laut yang kaya akan minyak dan gas alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *