Mengingat, kata Imam, Pilkada tidak hanya untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur namun juga dilakukan di tingkat kab/kota di kalsel.
Sebelumnya, keputusan pembentukan Pansus disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD bersama eksekutif di Gedung DPRD Kalsel.
BACA JUGA:
Hasil PSU Pilgub Kalsel 2020, Sahbirin-Muhidin Unggul, Saksi H2D Tolak Tanda Tangan
Dalam tanggapannya Pj Gubernur Kalsel melalui staf ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Farid, menyatakan besaran kebutuhan Dana Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 disesuaikan dengan kebutuhan KPU, Bawaslu dan instansi terkait.
“Besarnya dananya akan diverifikasi sesuai kebutuhan KPU, instansi terkait serta becermin dengan pelaksanaan Pilkada tahun sebelumnya,” katanya.
Penulis : Elpian
Editor : Elpian Achmad










