BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pansus II Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024 yang dibentuk usai Rapat Paripurna DPRD dan Pemprov Kalsel, sepakat menganggarkan dana cadangan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024 sebesar Rp 100 miliar per tahan.
Besarnya dana cadangan Pilkada 2024 disepakati dalam rapat bersama eksekutif, Senin (26/7/202).
“Tiap tahun dana cadangan ini akan kita anggarkan mulai tahun 2022 sebesar Rp100 miliar,” ujar Wakil Ketua Pansus II, Imam Suprastowo.
BACA JUGA:
PJ Gubernur Safrizal Usulkan Dana Cadangan Pilkada Kalsel Dicicil Tiga Tahun Anggaran
BACA JUGA:
Hasil PSU Pilgub Kalsel 2020, Sahbirin-Muhidin Unggul, Saksi H2D Tolak Tanda Tangan
Jika ditotal hingga tahun 2023 akan didapat sebesar Rp200 miliar untuk dana cadangan Pilkada di tahun 2024.
Angka tersebut menurut Imam berkaca pada Pilkada tahun 2016 lalu yang memakan anggaran sekitar Rp 200miliar.
Pada Pilkada lalu juga dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) sebesar Rp5,4 miliar. Untuk pengamanannya memerlukan dana Rp16 miliar yang diperuntukkan bagi Polda dan Korem.
“Untuk dana cadangan Pilkada 2024 berapa kekurangannya akan dikoordinasikan lebih lanjut,” katanya.
Imam mengatakan hal ini telah disepakati bersama dan Bakeuda Kalsel telah menyampaikan kesiapan penganggaran dana itu sendiri.
Pihaknya lanjutnya akan melaksanakan studi komparasi dalam waktu dekat ini ke Tanah Bumbu (Bumbu) guna memperdalam substansi dalam raperda dimaksud.
“Kita akan komparasi pertama ke Tanbu akhir bulan tanggal 29-31 Juli 2021,” terangnya.










