JAKARTA, Kalimantanlive.com – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Nomor Urut 02 Denny Indrayana-Difriadi (H2D) menyampaikan permohonan maaf kepada relawan dan sebagian warga Kalsel, menyusul hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan Paslon Nomor Urut 01 Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMU) pada sidang sengketa PSU Pilgub Kalsel 2020, Jumat (30/7/201).
“Terlepas dari apapun hasil di MK, H2D mengucapkan permohonan maaf dan terima kasih yang sebesarbesarnya kepada seluruh relawan, partai pendukung, simpatisan, serta hampir separuh warga
Kalimantan Selatan yang telah memilih H2D,” kata Denny Indrayana-Difraidi, lewat rilis tim hukum H2D Raziv Barokah yang diterima Kalimantanlive.com, Jumat (30/7/2021) .
BACA JUGA :
MK Tolak Permohonan Denny-Difriadi, Sahbirin Noor-Muhidin Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel
Mahkamah Konstitusi baru saja menggelar sidang daring (online) dengan agenda pembacaan putusan sengketa PSU Pilgub Kalsel yang diajukan oleh Prof. Denny Indrayana– H Difriadi (H2D), Jumat (30/07/2021).
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan H2D tidak dapat diterima lantaran selisih suara
mencapai 2,3%. Sementara undang-undang menuntut syarat maksimal selisih suara hanya 1,5%.
Sehingga H2D dianggap tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, ada hal janggal yang disoroti oleh
Tim Hukum H2D tentang bagaimana Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa PSU
Pilgub Kalsel. Dengan menolak permohonan H2D, MK memerintahkan agar pasangan BirinMU segera dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.
H Denny-Difriadi melalui Tim Hukumnya, H2D meyakini berbagai kecurangan telah terjadi dalam PSU 9 Juni 2021, bahkan dengan skala yang jauh lebih dahsyat dari Pilgub 9 Desember 2020.
Sebagaimana diketahui, MK memutuskan pemeriksaan sengketa PSU Pilgub Kalsel kali ini dilakukan
tanpa agenda pembuktian.
Padahal agenda tersebut sangat krusial untuk memeriksa saksi-saksi yang mendengar, melihat, dan mengetahui secara langsung kecurangan-kecurangan yang terjadi.
Yang menjadi sangat aneh, kata Tim Hukum H2D, MK menyatakan benar adanya keterlibatan birokrasi dan ketidakefektivan Bawaslu Kalsel.










