MK Tolak Permohonan Denny-Difriadi, Sahbirin Noor-Muhidin Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel

Tim hukum BirinMU melalui siaran persnya menyatakan, berdasarkan putusan tersebut, Pilkada Kalsel telah selesai dan pasangan H Sahbirin Noor dan H Muhidin sah menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel periode 2021-2024.

Persoalan hukum lain yang masih belum selesai di luar kewenangan MK, tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendesak lembaga hukum yang menangani perkara-perkara tersebut seperti kepolisian dan DKPP tetap menjalankan kewenangannya dan segera menyelesaikan perkara-perkara tersebut sehingga tidak ada lagi ekses yang muncul dari proses Pilkada kemarin,” katanya.

BACA JUGA:
H Supian HK: Kemenangan BirinMU di Atas 2 Persen, Harusnya MK Tolak Gugatan Denny-Difriadi

Tim Kuasa Hukum BirinMu mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat, khususnya Pemohon dan para pendukungnya, di Kalsel diharapkan menerima putusan MK dan saling bekerjasama untuk kembali membangun Kalsel, khususnya dalam situasi pandemi saat ini.

Tim Kuasa Hukum mendesak Presiden melalui Kemendagri untuk segera memproses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terpilih agar dapat secepatnya mewujudkan visi, misi, dan program yang dijanjikan dalam kampanye.

Sejumlah pengurus DPD Golkar Kalsel menonton bareng siaran langsung sidang putusan MK di Kantor Golkar Jalan Lambung Mangkurat.

“Alhamdulillah, MK akhirnya memenangkan Paman Birin-H Muhidin, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel,” ucap satu pengurus.

Penulis : Eep
Editor : Elpian Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *