“Pelaksanaan Rapat Paripurna ini adalah sebagai tindak lanjut atas keputusan KPU Provinsi Kalsel Nomor 43/PL.02.7-Kpt/63/Prov/VIII/2021 Tanggal 4 Agustus 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020,” ujar Supian.
BACA JUGA :
MK Tolak Permohonan Denny-Difriadi, Sahbirin Noor-Muhidin Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel
Supian HK juga menjelaskan, Surat Pengesahan yang sudah ditandatangani unsur pimpinan DPRD Kalsel langsung diantar ke Kemendagri oleh unsur terkait, baik itu bidang Kehumasan, Protokoler serta yang lainnya.
“Biasanya tenggang waktu 7 hari, kita percepat satu hari dalam pemberkasan, lebih cepat lebih baik,”katanya
Supian HK mengharapkan, proses dan mekanisme pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel berjalan lancar.
Setelah dilantik oleh Presiden RI nantinya, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel BirinMu, mampu melakukan sesuatu yang menjadi tugas dan tanggung jawab secara optimal.
“Semoga kesuksesan selalu menyertai kita semua, dengan bekerja secara tulus
Ikhlas, dan niat yang bersih semata mata karena Allah SWT,” harapnya
Sahbirin Noor juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pelaksanaan Rapat Paripurna yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Kalsel, karena menurutnya, berlangsung secara khidmat dan lancar.
“Kita berusaha sebaik baiknya, melaksanakan kepercayaan masyarakat sebagai pemimpin nantinya, sinergitas gotong royong, kerjasama, dan termasuk awak media,” ucapnya.









