Staf Ahli Pansus III, Drs Nurul Azkar, MSi, PhD, menerangkan bahwa perda PPSMJ ini termasuk beberapa konsep yang dimaksudkan untuk memanajemen jalan.
“Ke depan, jalan-jalan akan diatur untuk mengoneksikan jalan nasional, kabupaten/kota dan desa, sehingga pusat-pusat pertumbuhan bisa terkoneksi secara optimal untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” katanya.
Turut berhadir dalam rapat kali ini, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalsel.(*)
Editor : Elpian Achmad









