BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Agus Dyan Noor menargetkan pendapatan Pajak Air Pemukaan (PAP) pada tahun 2022 mencapai Rp 40 miliar dengan menggandeng kabupaten/kota.
“Kita targetkan bisa Rp 30 milyar sampai Rp 40 milyar, InsyaAllah bisa tercapai,” katanya kepada wartawan, usai mengikuti rapat di Gedung DPRD Kalsel, Kamis (26/8/2021).
Target perolehan dari Pajak Air Permukaan saat ini, menurut Agus, di posisi awal sebesar Rp4,5 miliar, kemudian di perubahan anggaran 2021 dinaikkan menjadi Rp10 miliar, selanjutnya di 2022 mendatang jadi kajian lebih besar dari itu.
Agus Dyan Noor mengatakan, untuk mencapai target Rp 40 miliar tersebut Pemprov Kalsel, bersama pemerintah Kabupaten Kota melakukan pendataan terhadap perusahaan perkebunan maupun pertambangan yang menggunakan air permukaan.
“Kita melakukan persiapan pendataan perusahaan yang menggunakan air permukaan. Paling cepat dua bulan kedepan akan rampung dilaksanakan,” ujarnya.
Saat ini, kata Agus Dyan Noor, perusahaan di Kalsel yang telah terdata mencapai 120.
“Jumlah itu sudah termasuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN)dengan upaya yang sedang upayakan agar naik mencapai 246 untuk keseluruhan,” katanya.
Menurut Agus Dyan, setelah pendataan, pihaknya juga melakukan kajian atas regulasi terkait tarif pajak air permukaan yang ada.
Tarif yang ada, lanjut dia, memang perlu penyesuaian dengan ketentuan regulasi di atasnya yaitu Kementerian PUPR dan proses pembuatan peraturan gubernur (pergub) nya.










