Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel itu berharap segala permasalahan terkait DBH dapat terselesaikan dengan cepat.
“Terkait jumlah nominal DHB yang diserahkan tergantung potensi daerah masing-masing,” ujarnya.
Berdasarkakan Pasal 1 ayat (20) UU No.33/2004 dana bagi hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN.
BACA JUGA:
Bang Dhin Minta Pengadaan Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Kalsel Ditinjau Ulang, Ini Alasannya
DBH dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana DBH Pajak terdiri atas 3 (tiga) jenis, yaitu:
- DBH Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang berasal dari penerimaan PBB yang dikenakan atas bumi dan bangunan, kecuali Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan.
-
DBH Pajak Penghasilan (DBH PPh) adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Penghasilan, yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan Pasal 29.
-
DBH Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
Penulis : Eep
Editor : Elpian Achmadd







