BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Komisi II DPRD Kalsel meminta perubahan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak dilakukan tergesa-gesa agar tidak menjadi beban Pemprov Kalsel dikemudian hari.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo mengatakan, untuk menjadi BLUD banyak persyaratan yang dipenuhi dan jika berubah maka ada beberapa kewajiban tidak ditanggung Pemprov lagi.
BACA JUGA:
Bang Dhin Sarankan Kalsel Pakai Reward and Punishment untuk Tingkatkan Pendapatan
“Kita tidak ingin setelah menjadi BLUD tetapi masih menjadi beban Pemprov, jangan sampai belanja pun minta ke pemprov karena ketidaksiapan,” jelasnya usai rapat kerja bersama UPTD terkait Selasa (31/8/2021).
Selain anggota Komisi II DPRD Kalsel, rapat kerja juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin.
Menurut Imam ada 62 UPTD yang diinginkan menjadi BLUD dan diseleksi menjadi 32 kemudian diseleksi lagi dan yang mendekati sebanyak 13 dan hasil akhir seleksi melalui analisa tim penilai dari Balitbangda Kalsel, yang masuk sebanyak 10 UPTD.
Dari 10 UPTD yang berpeluang untuk menjadi BLUD, lanjut dia, masih perlu kajian lebih dalam karena diharapkan dewan ke depannya BLUD ini bisa memberikan pendapatan kepada pemprov.
“Kalau melihat dari laporan dari 10 UPTD yang bakal dijadikan BLUD, masih banyak yang meragukan,” jelasnya.
Beberapa data yang meragukan tersebut kata Imam mengacu pada realisasi pendapatan retribusi dan pendapatan lainnya diantaranya pada UPTD BKOM-Dinas Kesehatan, UPT Pelabuhan Perikanan Batulicin, UPT Kebun Raya Banua yang dinilai pendapatannya masih minim.
Imam pun meminta agar semua dilihat secara jernih dan tidak tergesa-gesa sehingga kedepan tidak menyesal.
“Kalau tidak siap jangan dipaksakan, karena jika sudah menjadi BLUD perlakuannya berbeda,” ucapnya.










