BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Komisi II DPRD Kalsel mempertanyakan penyebab belum berjalannya usaha pengerukan pasir dari perusahaan milik daerah PT Bangun Banua sejak 2020.
Anggota II DPRD Kalsle M Yani Helmi mengatakan, sesuai rencana tahun 2020, usaha pengerukan pasir perusahaan daerah PT Bangun Banua, di Sungai Barito belum terealisasi hingga kini.
“Terkait upaya pendapatan daerah (PAD), Komisi II DPRD Kalsel akan segera memangil instansi terkait sehubungan progrea rencana usaha pasir yang akan dikelola oleh PT Banun Banua,” katanya kepada wartawan di Banjarmasin, Senin (30/8/2021).
BACA JUGA: PT Bangun Banua Genjot Proyek Bisnis 2021, Gas Elpiji, SPBU, Ternak hingga Pengerukan Pasir
Menurut Yani Helmi yang akrab disapa Paman Yani, berdasarkan informasi sementara rencana penggalian pasir sungai oleh PT Bangun Banua belum berjalan karena tidak memperoleh izin dari dinas terkait dalam hal ini Dinas ESDM Kalsel.
“Kita belum tahun alasannya ESDM Kalsel belum memberikan rekomdasi atau mengeluarkan izin usaha pengerukan pasir PT Bangun Banua,” ujar Paman Yani.
Untuk mengetahui masalah sebenarnya, lanjut Yani Helmi, Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan ini menjadwalkan pertemuan untuk meminta keterangan kepada dinas terkait baik dinas ESDM, Balai Sungai dan PT Bangun Banua dalam waktu dekat ini.
“Dalam waktu dekat ini kita akan meminta keterangan dinas terkait untuk memastikan kendalanya,” ujarnya.







