BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Anggota Komisi III DPRD Kalsel Hasanuddin Murad mengatakan Perda No 4 Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah untuk memberdayakan masyarakat membangun desa dengan tujuan akhir peningkatan kesejahteraan.
“Implementasinya, bagaimana memberdayakan masyarakat, meningkatkan daya saing dan mengembangkan potensi yang ada di desa, yang berujung kemajuan dan meningkatnya kesejahteraan,” katanya saat Sosialisasi Per
BACA JUGA:
Warga Apresisasi Sosper Budaya Banua dan Kearifan Lokal di Rumah Alam Sungai Andai Banjarmasin
da Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 di RM Pawon Tlogo Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Ahad (5/9/2021).
Kegiatan sosper tersebut menghadirkan narasumber Camat Alalak Muhammad Sya’rawi didampingi Sekretaris Camat Alalak Sudiarti, S.Sos.
Mantan Bupati Batola dua periode ini menegaskan karena potensi Perda ini untuk pemberdayaan masyarakat dan kemajuan desa, maka dirinya sebagai anggota DPRD Kalsel mempunyai kewajiban untuk mengenalkan keberadaan dan kehadiran payung hukum berupa Perda ini.
“Melalui kawan-kawan Pers, diharapkan masyarakat menyadari akan keberadaan Perda ini, agar bisa memanfaatkannya, karena Perda ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dan desanya,” kata Hasanuddin Murad.
Dia berharap agar Dinas PMD lebih intens lagi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan maupun program-programnya dalam upaya melakukan pemberdayaan, pembinaan dan peningkatan masyarakat dan desa.
“Bagian dari Perda ini adalah pembinaan, agar bisa menahan migrasi masyarakat desa ke kota, ini upaya kita meminimalisir hal tersebut,” tukasnya.
Dia mengatakan, masyarakat yang memilih peruntungan di kota akan sulit bersaing karena sumber daya yang terbatas. Akibatnya, tak sedikit masyarakat yang memilih Urban akan menjadi buruh lepas di Kota.
“Pada intinya, ini adalah persoalan pencapaian ekonomi yang lebih baik. Sebetulnya di desa pun banyak potensi yang dikembangkan,” ujar Bupati Barito Kuala periode 2007–2012 dan 2012-2017.










