Sosper Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Ulin, Yani Helmi: Warga Tak Boleh Ditolak karena Biaya

Aini menuturkan, titik berat biaya yang dikenakan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa kesehatan ini, berlaku bagi masyarakat yang tidak memilik kartu jaminan seperti BPJS.

Sehingga, lanjut dia, masyarakat dapat mempersiapkan dana lebih awal sesuai dengan tarif dan layanan kesehatan yang digunakan.

“Mereka kadang-kadang menyiapkan dana yang dianggap cukup. Ternyata tidak,” ujarnya.

BACA JUGA:
Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2011, Yani Helmi : Jangan Ragu Berobat ke RSUD Ulin Banjarmasin

Informasi tersebut, kata Aini, juga menjadi penting bagi pemilik kartu BPJS, yang kerap kali menggunakan jasa kesehatan di luar dari kelas yang seharusnya.

“Untuk pengguna BPJS yang menggunakan jasa lebih tinggi, ada selisih tarif yang dikenakan,” jelasnya.

Secara umum ujar Aini, sumber pembiayaan RSUD Ulin ini terbagi menjadi dua. Yakni dari pemerintah untuk penggajian serta pungutan dari jasa kesehatan untuk operasional.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi bersyukur atas terlaksananya kegiatan Sosper ini sebagai tanggung jawab untuk mensosialisasikan perda yang sudah dibuat.

“Perda bukan barang jadi kemudian disimpan. Tetapi dibuka, dipelajari dan disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dengan Sosper tentang pola tarif pelayanan kesehatan pada (RSUD) Ulin Banjarmasin ini sebutnya, akan menjadi pengetahuan bagi masyarakat, sehingga tidak ada lagi yang merasa terbebani dengan mahalnya biaya kesehatan karena sudah mendapatkan informasi di awal.

“Mindset biaya rumah sakit mahal, orang miskin tidak boleh sakit, ini harus diubah. Karena tarif yang dikenakan sesuai peraturan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *