TANAHBUMBU, Kalimantanlive.com– Anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi mengaku prihatin dengan banyaknya kasus penolakan warga miskin yang berobat di rumah sakit karena faktor biaya.
“Apa kita tega melihat ada warga banua yang tidak diterima berobat di rumah sakit karena tidak mampu? Tidak boleh terjadi,” katanya.
Wakil rakyat asal Partai Golkar itu menegaskan dirinya tidak menginginkan kasus penolakan tersebut terjadi di Kalsel.
BACA JUGA:
Anggota DPRD Kalsel Yani Helmi : Keringanan Denda PKB 50 Persen Tepat, Rugi Bila Tak Dilaksanakan
Hal tersebut disampaikan Yani Helmi saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011, tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, Senin (6/9/2021).
Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut bertempat di Aula Serbaguna Desa Mantawakan Mulia Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu.
Sosper diikuti oleh pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel, serta menghadirkan narasumber dari RSUD Ulin Banjarmasin, yakni : Kepala Seksi Rawat Jalan RSUD Ulin Banjarmasin, Muhammad Aini serta Kepala Radiologi RSUD Ulin Banjarmasin Muhammad Ayatullah.

Muhammad Aini, saat memberikan paparan di hadapan puluhan peserta menyampaikan, biaya operasional RSUD Ulin Banjarmasin tidak sepenuhnya didapatkan melalui APBD, juga melalui biaya tarif yang ditarik dari masyarakat.
“Maka RSUD Ulin diberi kesempatan untuk memungut biaya, tetapi harus berdasarkan Perda,” katanya.
Adanya Perda tentang tarif ini, jelas Aini, adalah satu bentuk jaminan kepada RS dalam menarik biaya dari masyarakat tanpa melanggar hukum atau pungutan liar.
“Hal ini pun tertuang dalam Pergub nomor 052 tahun 2019,” ujarnya.









