Riza Aulia Ibrahim mengatakan, aturan soal penambahan modal perbankan sudah dikaji sejak 2020, agar kondisi perbankan di tanah air menjadi kuat.
“Sudah kita kaji pertumbuhannya agar perbankan kuat dan perbankan Indonesia bisa go internasional. Salah satu syaratnya modalnya harus kuat,” ujarnya.
Menurut Riza Aulia Ibrahim, banyak opsi yang bisa dilakukan Bank Kalsel untuk memenuhi syarat sesuai Peraturan OJK.
“Bisa menambah modal, menjual saham atau membuat kelompok usaha bank,” ujarnya.
BACA JUGA:
Komisi II DPRD Apreasiasi, Kinerja Bank Kalsel Tanjung Naik di Tengah Pandemi Covid-19
Terkait konsekwensinya jika tidak tercapai, lanjut Riza Aulia Ibrahmi, OJK akan membuat spek juga, ada teguran tertulis dan akan dilihat bagaimana komitmennya.
“Kalau tidak bisa memenuhi juga baru masuk ke spek sanksi, kegiatan pendanaan hingga terburuk penurunan status,” ujarnya.
Namun, kata Riza Aulia, melihat skenario yang disampaikan jajaran manajemen Bank Kalsel, pihaknya cukup optimistis penambahan modal bisa tercapai.
“Mudah-mudahan pandemi Covid-19 bisa segera selesai agar semuanya kembali lancar,” ujarnya.
Sebelumnya kepada Kalimantanlive.com, Iman Prastowo mengatakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), kecukupan modal minimum Bank Kalsel pada 31 Desember 2024 harus mencapai Rp 3 triliun.
“Sekarang modal baru mencapai Rp 1,88 triliun, sehingga harus ada penyertaan modal dari para pemegang saham untuk mencapai modal minimum Rp 3 triliun,” katanya.
Menurut Imam Prastowo, sesuai peraturan OJK, jika tidak memenuhi kecukupan modal Rp 3 triliun hingga Desember 2024, maka Bank Kalsel akan turun kelas menjadi BPR.
Penulis :Eep
Editor : Elpian Achmad







