Di MBBR, terang dia, akan ada bakteri lalu diolahkan lagi dengan menggunakan bakteri hingga menghasilkan air yang sesuai baku mutu.
“Jika airnya sesuai baku mutu barulah dirilis ke lingkungan. Yang paling pas air yang dikeluarkan sesuai kualitas baku mutu yang ditetapkan pemerintah,” pungkas Irfan.
Sementara itu, pihak DLH Kotabaru Nasrullah mengatakan, sesuai ketententuan limbah di perusahaan diolah hingga sesuai standar baku mutu.
Jika sudah sesuai standar baku mutu, air boleh dibuang menggunakan media lain seperti laut dan sebagainya.
Terpisah Kapolsek Pulaulaut Utara Iptu Yacob Sihasale, menyambut positif aksi unjukrasa dilakukan aliansi nelayan dan LSM di Kotabaru dan berlangsung lancar dan kondusif.
Sesuai tuntutan dan pengecekan disampaikan pengunjukrasa, jelas Yacob, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dugaan pencemaran.(NMD/banjarmasinpost.co.id)







