Lima Bandar Sabu Terncam Penjara 20 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar Usai Diciduk Polres HSS

Kapolres Hulu Sungai Selatan, AKBP Sugeng Prianto mengatakan saat konferensi pers di Mako Polres HSS, kelima tersangka akan jerat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ancaman pengedar narkoba tak main-main. Kami berharap kerjasama masyarakat untuk mengungkap tindak kejahatan narkoba dan lainnya. Jangan ragu melapor kepada kami,” katanya.

(NMD/Banjarmasinpost.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed