Lima Bandar Sabu Terncam Penjara 20 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar Usai Diciduk Polres HSS

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE – Lima orang bandar narkoba berhasil diciduk Polres Hulu Sungai Selatan (HSS).

Penangkapan itu buntut pengungkapan tiga kasus narkoba sepanjang bulan Agusutus 2021 oleh Polres HSS

Dari tiga kasus tersebut Polres HSS mengamankan lima orang tersangka yang semuanya laki-laki.

Seperti dilansir banjarmasinpost.co.is, kelima tersangka adalah MJ. MJ diamankan di Jalan Brigjen H Hasan Basry Desa Jembatan Merah Kecamatan Padang Batung Kabupaten HSS 30 Agustus lalu.

Tidur di Tenda, Korban Kebakaran HSU Dibantuan Uang & Dokumen, Bupati Fikry: Hati-hati Listrik

100.000 Guru Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK, Mendikbud Nadiem Minta Tepuk Tangan

Dari tangan MJ polisi berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,43 gram dan disisihkan sebanyak 0,01 gram.

Selain itu juga diamankan satu gawai berwarna hijau dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi DA 6768 DP.

MJ dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Kemudian, dua tersangka yakni JWS dan FR. Keduanya diamankan di Jalan Brigjen H Hasan Basry Desa Jembatan Merah Kecamatan Padang Batung pada 30 Agustus lalu.

Dari JWS polisi mengamankan satu plastik klip yang masih ada sisa sabunya. Kemudian juga diamankan satu pipet kaca yang masih ada sisa narkotika jenis sabu. Satu plastik klip bekas narkotika jenis sabu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *