BANJARMASIN, kalimnantanlive.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil mencegat beredarnya ratusan gram narkoba jenis sabu di Banjarmasin, Sabtu (25/9/2021). Dari dua kasus penangkapan dua tersangka pengedar di dua tempat berbeda, penyidik menyita total sabu seberat 1,1 kg lebih.
Keberhasilan itu setelah sebelumnya, Tim Satresnarkoba sukses menggagalkan beredarnya setengah kilogram sabu. Dan, hanya dalam rentang waktu dua hari, petugas kembali berhasil mencegat beredarnya ratusan gram sabu yang dapat menghancurkan ribuan generasi muda di Banjarmasin itu.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko kepada awak media menjelaskan awalnya pihaknya mengamankan seorang pria bernama Ahmad Irfan alias Ifan (21) warga Jalan Martapura Lama Km 7,2, Kompleks Graha Sejahtera Blok B Graha 1 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Kamis (16/9/2021) sekitar pukul 20.30 Wita.
BACA JUGA :
3 Kasus Narkoba dan 13 Kriminal Umum Dominasi Kasus Kejahatan Selama Agustus di HSS Kalsel
Berdasarkan kronologinya, Ifan dibekuk Tim Satnarkoba Polresta Banjarmasin di tepi jalan di kawasan Kompleks Permata Regency Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Saat kita geledah dan lakukan pencarian kita temukan 4 paket sabu-sabu dengan berat 400,64 gram, tepatnya di bawah tiang PJU Nomor 10 di lingkungan tersebut,” jelasnnya.
Kemudian, petugas kembali menemukan 1 buah gulungan kantong plastik hitam yang berisi 2 paket sabu-sabu dengan berat 200,38 gram di atas tanah atau tepatnya di bawah tiang PJU nomor 9.
“Jadi total sabu yang kita amankan seberat 601,02 gram,” katanya Kasat Resnarkoba, sebagaimana dilansir KlikKalasel.com.
Tersangka Ifan kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.







