BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Mau mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ons lebih di Kabupaten Tanahbumbu, seorang pria diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanahbumbu.
Seorang pria bernama Syamsudin (28) warga Pelabuhan Speed Desa Sejahtera Kecamatan Simpangempat Tanahbumbu, Kalimantan Selatan diduga bandar sabu di Tanahbumbu.
Dia diringkus Satresnarkoba Polres Tanbu yang dikomandoi AKP Setiawan A Malik SIK, bersama tim Opsnalnya di Jalan Pesantren Gang Kemakmuran 1 Kelurahan Tungkaran Kampung Naru Kecamatan Simpangempat pada Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 23.30 wita.
Terlibat Kasus Narkoba, Dua Remaja Banjabaru Ditangkap, Polisi Temukan Lima Paket Sabu
Barang bukti yang diamankan petugas ada sebanyak 30 paket sabu terdiri dari ukuran besar dan ukuran kecil.
Kini pelaku sudah digelandang ke Mapolres Tanbu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kapolres AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasi Humasnya, AKP H I Made Rasa, Senin (27/9/2021) membenarkan penangkapan tersebut.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya 2 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram, ditambah 28 paket ukuran besar dengan berat 100,91 gram, serta plastik klip, timbangan digital, sendok, lakban dan toples kecil,” katanya.
Barang tersebut diduga sudah siap edar di Kabupaten Tanahbumbu.
Namun, Satresnarkoba Polres Tanbu, berhasil menggagalkannya.









