Saat ditangkap keduanya kedapatan membawa barang bukti jenis sabu dua buah paket klip plastic kecil dengan berat bersih 2.30 gram di Terminal Cangkring, Kecamatan Tapin Utara.
“Untuk tersangka Is (39), Warga Desa Murung Raya, Kabupaten HSS. Ditangkap di Desa Buas-Buas, Kec Candi Laras Utara dengan barang bukti tiga paket klip kecil plastic berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 0,21 gram,” jelasnya.
Ia mengatakan sedangkan tersangka Bas (29) warga Desa Mantas, Kabupaten HST ditangkap di Desa Buas-buas dan dari tangannya didapatkan satu paket plastic klip kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,58 gram.
“Yang terakhir tersangka atas nama Kam (41) Warga Desa Buas-buas, Kecamatan Candi Laras Utara. Kam di tangkap di dalam rumahnya dan kedapatan menyimpan 70 paket sabu dengan berat bersih 4,23 gram,” jelasnya.
Ia mengatakan total keseluruhan dari kedelapan tersangka yang ditangkap adalah 16, 4 gram. Saat ini kedelapan tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
editor : NMD
sumber : banjarmasinpost.co.id










