Sedang Bertransaksi 8 Pengedar Sabu Ditangkap, Polres Tapin Amankan 16,4 Gram Sabu

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Sebanyak delapan orang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Tapin ditangkap Satresnarkoba Polres Tapin, Senin, (27/09/2021) lalu.

Kedelapan tersangka tersebut di tangkap di tempat dan jam yang berbeda saat sedang melakukan transaksi barang haram tersebut.

Seperti dilansir banjarmasinpost.co.id, Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Ismat Wahyudi mengaku delapan tersangka tersebut yakni M (25), HH (28), J (48), TA (36), Her (38), Is (39), Bas (29) dan Kam (41).

Gara-gara Bocah 6 Tahun, Citilink Mendadak Mendarat Darurat di Palembang, Lampu Indikasi Bahaya Menyala

Siram Pacarnya Pakai Air Keras hingga Tewas, Pria Ini Mengaku Dibuntuti Orang Lalu Pura-pura Pingsan

Meski Sudah Dipecat PSI, Viani Limardi Bakal Ikuti Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, “Belum Ada Surat Resmi”

“Untuk M (25), di tangap di Jalan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara dengan tiga paket plastic klip kecil narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 0,37 gram,” jelasnya.

AKP Ismat mengatakan untuk tersangka HH (28) merupakan warga Balikpapan, ditangkap di Desa Batarata, Kecamatan Lokpaikat dengan barang bukti narkoba jenis sabu berat 0,05 gram, satu buah mancis, botol plastic dirakit jadi bong dan pipit kaca.

“Sedangkan tersangka atas nama J (48) merupakan warga Balimau, Hulu Sungai Selatan. Ditangkap di Desa Banua Halat bersama barang bukti berupa delapan paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu denga berat bersih 5,36 gram, satu unit timbangan, uang tunai 300 ribu, satu unit hanphone, satu buah bong dan satu bundel plastic klip,”Katanya/

Ismat melanjutkan dua tersangka lain atas nama TA (36), warga Darussalam Cangkring dan Her (38) warga Waringin, Kecamatan Bakarangan Barang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *