kalimantanlive.com – Meski susu kental manis (SKM) termasuk susu, tapi tak dianjurkan mengonsumsinya sebagai minuman tunggal, apalagi dijadikan pengganti air susu ibu.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui situs resminya mengumumkan bahwa susu kental manis (SKM) tak dianjurkan diseduh sebagai minuman susu.
“SKM tidak dianjurkan untuk dikonsumsi sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu. Susu kental dapat digunakan sebagai topping, pelengkap, atau campuran pada makanan atau minuman,” demikian keterangan Badan POM dikutip pada Kamis.
Menurut Badan POM, susu kental manis adalah produk susu yang memiliki karakteristik kadar lemak susu tidak kurang dari 8 persen dan kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen.
BACA JUGA Pembeli tak Dikenal Gelontorkan Rp832 Juta untuk Kaset Wawancara John Lennon dan Yoko Ono
Hal itu sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan dan Codex Standard for Sweetened Condensed Milk (CXS 282-1971 Rev. 2018).
Sekalipun termasuk sebagai produk susu, SKM tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
SKM juga tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu (ASI) dan tidak cocok untuk dikonsumsi oleh bayi sampai usia 12 bulan.
Masyarakat diminta bijak dalam mengonsumsi SKM dengan memperhatikan kandungan gizi, termasuk kandungan gula pada label informasi nilai gizi.








