JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) awal September 2021, mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk dua jenis vaksin Covid-19 di Indonesia.
Dengan adanya tambahan dua jenis vaksin tersebut, dengan demikian ada 9 jenis vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia.
Ke-enam vaksin yang lebih dulu digunakan di Indonesia itu yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer, dan Novavax.
Pasien Sembuh Covid 19 di Kalteng Capai 44.196 Orang
Vaksin yang disediakan itu merupakan vaksin yang sudah dipastikan keamanan dan efektivitas. Platform yang digunakan berbeda-beda, yakni inactivated virus, berbasis RNA, viral-vector, dan sub-unit protein.
Beragam upaya pengadaan vaksin ini dilakukan melalui perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral seperti COVAX Facility bersama GAVI dan WHO, ataupun donasi yang diberikan oleh negara-negara sahabat.
Masing-masing vaksin Covid-19 memiliki mekanisme untuk pemberiannya masing, baik dari jumlah dosis, interval pemberian, hingga platform vaksin yang berbeda-beda.
Berikut perbedaan 9 jenis vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia seperti yang dikutip dari indonesiabaik.id:
1. Vaksin Sinovac
Platform: Virus dimatikan
Jumlah dosis: 2 x (0,5 ml/dosis)
Jeda pemberian dosis: 28 hari
2. Vaksin AstraZeneca
Platform: Viral vektor
Jumlah dosis: 2 x (0,5 ml/dosis)
Jeda pemberian dosis: 12 minggu









