JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/10/2021).
Abdul Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan, Tahun 2021-2022.
Bupati HSU Abdul Wahid diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marhaini (MRH) dari pihak swasta yakni Direktur CV Hanamas.
BREAKING NEWS, Jokowi Resmi Buka PON XX di Papua, Kedatangan 6.442 Atlet yang Dampingi 3.000 Pelatih
Polresta Banjarmasin Latih Relawan dari Mahasiswa untuk Persiapan Vaksinasi Massal
Pengangguran Warga Kabupaten Banjar Digiring ke Polresta Banjarmasin Terciduk Sembunyikan Sabu
Lewat pemeriksaan terhadap Abdul Wahid, tim penyidik KPK ingin mendalami soal adanya dugaan pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan komitmen fee untuk beberapa proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRT) di Kabupaten HSU.
“Abdul Wahid (Bupati HSU), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan komitmen fee untuk beberapa proyek pada Dinas PUPRT di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang dilakukan oleh tersangka Maliki dan pihak terkait lainnya,” ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (2/10/2021).
Selain mendalami hal itu, tim penyidik KPK juga mengonfirmasi seputar barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan di rumah dinas Bupati Hulu Sungai Utara dan kantor Bupati Hulu Sungai Utara.
Dari penggeledahan tersebut diamankan sejumlah uang, berbagai dokumen, dan barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus.

“Dikonfirmasi juga terkait adanya barang bukti sejumlah uang yang ditemukan dan diamankan pada saat penggeledahan oleh tim KPK beberapa waktu lalu,” ungkap Ali.
Abdul Wahid sendiri yang merampungkan pemeriksaannya pada Jumat (1/10/2021) malam lebih memilih bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.










