FAKTA Kasus Korupsi di Batola, Jaksa Tahan Eks Wakil Bupati dengan Dugaan Korupsi Penguasaan Aset

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batola melalui Kasi Intel, M Hamidun, mantan Wakil Bupati Baritokuala (Batola), H Makmun Kaderi resmi ditahan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Baritokuala, Jumat (1/10/2021).

“Betul, penahanan dimaksudkan Jaksa Penuntut Umum supaya lebih mudah dan cepat dalam proses pelimpahan ke Pengadilan,” jelas Hamidun seperti dikutip Banjarmasinpost.co.id, Jumat (1/10/2021).

Penahanan kata dia dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Marabahan.

BACA JUGA :

Pakar ULM Sebut Proses Pembelajaran Tatap Muka di Kalsel Bakal Terhambat, Ini Penyebabnya.

Banjir Menggenangi Rumah dan Pasar di Kecamatan Jaro, Akibat Hujan Sejak Malam hingga Siang

Setelah Divaksin, Dua Remaja di Malaysia Dikabarkan Meninggal, ini Fakta Sebenarnya

Ia memaparkan, Wakil Bupati Baritokuala periode 2012-2017 itu ditahan setelah sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

H Makmun diduga merugikan negara karena menguasai aset milik Pemerintah Kabupaten Baritokuala yaitu berupa ruko di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Baritokuala.

Tersangka disebut melakukan tebus sewa ruko milik Pemkab di Tahun 2009 namun justru menyewakan kembali aset tersebut ke pihak lain dan mengambil keuntungan dari praktik curang itu.

“Itu ternyata disewakan oleh tersangka dan uangnya diduga digunakan untuk pribadi,” kata Hamidun.

Perhitungan sementara, tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp 175.000.500 dan disangkakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hamidun mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih satu bulan sebelumnya dan masih berstatus tahanan kota, H Makmun pernah menyerahkan dana senilai Rp 175.000.500 melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Baritokuala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *