Alur Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS 2011, Klik https://simpatika.kemenag.go.id

Dilansir www.kemenag.go.id, Zain mengatakan, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun 2021 sebesar Rp 250 ribu per bulan, akan diberikan sebanyak delapan kali dengan total Rp 2 juta.

“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun ini sebesar 250 ribu rupiah per bulan dan diberikan delapan kali. Jadi totalnya dua juta rupiah, dipotong pajak sesuai ketentuan undang-undang,” katanya di Jakarta, Minggu (3/10/2021).

BACA JUGA:
6 Bansos Bakal Cair Oktober 2021, dari BSU, Diskon Listrik hingga BLT Anak Sekolah

BACA JUGA:
FAKTA Dipotongnya Tunjangan ASN HST Capai 50 Persen, Kaget hingga Keuangan Daerah yang Tekor

Zain menambahan, melalui aplikasi SIMPATIKA, para guru madrasah bukan PNS penerima insentif, akan mendapat informasi tentang:

  1. NPK_ sudah terdata di SIMPATIKA
  2. NIK_ada pada kolom NIK CORE
  3. Nama di Rekening_ada pada kolom NAMA
  4. Nomor Rekening_ada pada kolom ACCOUNT_NO
  5. Nama Bank_BSI
  6. Cabang Bank_ada pada kolom CABANG

“Dokumen yang sudah dicetak selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening. Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru,” terang Zain.

“Saya mengajak guru madrasah bukan PNS penerima insentif untuk segera memproses ini melalui SIMPATIKA dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur,” katanya.

Penulis : Eep
Editor : Elpian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *