JAKARTA, KALIMANTANLIVE.CO – Kementerian Agama sudah mulai mencairkan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun 2011 total Rp 2 juta. Syarat dan alur pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah bukan PNS di bagian berita ini.
Surat keterangan berhak menerima tunjangan bisa dicetak atau diunduh di Pusat Layanan Simpatika Kemenag yakni: https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah
Anggaran tunjangan tersebut saat ini sudah berada di rekening masing-masing guru penerima yang telah dibuatkan oleh bank penyalur.
BACA JUGA :
Insentif Guru Madrasah Bukan PNS 2021 Sebesar Rp 2 juta Segera Cair, Berikut Kriteria Penerimanya
BACA JUGA:
100.000 Guru Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK, Mendikbud Nadiem Minta Tepuk Tangan
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, guru madrasah bukan PNS penerima tunjangan insentif sudah mulai bisa melakukan proses aktivasi rekening.
“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” kata M Zain di Jakarta, Jumat (1/10/2021) sebagaimana dilansir www.kemenag.go.id.
Menurut Zain, untuk proses aktivasi rekening di bank penyalur, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima, yaitu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Baik surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dan dicetak di SIMPATIKA. Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses SIMPATIKA,” tegas M Zain.










