Bekuk Jaringan Narkoba Luar Daerah, BNNP Kalteng Sita 1,2 Kg Sabu dari 11 Tersangka

PALANGKARAYA, kalimantanlivecom – 11 pengedar sabu dari tiga daerah yang berbeda di Kalteng dibekuk beserta barang bukti yang disita BNNP Kalteng berupa 1,2 kilogram sabu-sabu.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Agustyanto di Palangka Raya, Jumat, mengatakan para pengedar itu masuk dalam jaringan dari luar daerah yang berencana hendak mengedarkan narkoba di provinsi setempat.

“Sasarannya yakni perkebunan dan pertambangan yang berada di Kalteng,” kata Roy kepada awak media.

Dia menjelaskan, pihaknya pertama kali berhasil mengungkap adanya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Kota Banjarmasin ke Palangka Raya.

Saat itu pihaknya membekuk seorang pria yang berperan sebagai kurir di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya pada 9 September 2021.

BACA JUGA Menebak Usia Kehamilan Lesti Kejora & Aurel, Dokter Kandungan Ivander Ungkap Fakta Istri Rizky Billar

Hasil pengembangan, tiga tersangka yang diamankan termasuk pengendalinya yang merupakan salah seorang narapidana juga turut diamankan.

Ketiga tersangka itu bernama IH sebagai kurir, FS sebagai penerima dan napi berinisial SR alias Otong.

“Kurir yang mengirim sabu-sabu itu menggunakan mobil travel. Sabu berhasil kami temukan di tas selempang seberat 50,60 gram,” katanya.

Kemudian, BNNP juga mengamankan dua jaringan narkoba dari Kalimantan Barat.

Mereka adalah jaringan bandar sekaligus kurir yang diketahui bernama Maskur dan Apiang.

Mengenai jaringan Maskur, anggota mengamankan dua orang lainnya bahkan satu diantaranya narapidana di Lapas Kalteng.

Modus operandinya yang dilakukan yakni membawa sabu dengan menggunakan angkutan umum Bus Damri dengan cara disimpan dalam jaket yang dikenakannya.

“Dari penggeledahan yang dilakukan anggota, kami menemukan 200,35 gram sabu-sabu dan berhasil mengamankan tiga orang dari tempat orang yang berbeda yakni di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Katingan,” jelas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *