JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemberian tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS tahun 2021 sebesar Rp 2 juta memasuki tahap aktivasi rekening untuk pencairan dana.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun 2021 sebesar Rp 250 ribu per bulan, akan diberikan sebanyak delapan kali dengan total Rp 2 juta.
“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun ini sebesar 250 ribu rupiah per bulan dan diberikan delapan kali. Jadi totalnya dua juta rupiah, dipotong pajak sesuai ketentuan undang-undang,” katanya di Jakarta, Minggu (3/10/2021).
BACA JUGA :
100.000 Guru Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK, Mendikbud Nadiem Minta Tepuk Tangan
BACA JUGA: FAKTA Dipotongnya Tunjangan ASN HST Capai 50 Persen, Kaget hingga Keuangan Daerah yang Tekor
Menurut Zain, pemberian tunjangan insentif guru madrasah adalah wujud perhatian pemerintah terhadap guru madrasah bukan PNS.
Di tengah keterbatasan anggaran, lanjut dia, Kemenag tetap mengalokasikan anggaran untuk tunjangan insentif guru.
“Meski ini bukan program mandatori seperti tunjangan profesi, Kemenag tetap alokasikan anggaran tunjangan insentif. Ini bentuk perhatian negara kepada guru madrasah bukan PNS,” jelas Zain sebagamana dilansir www.kemenag.go.id.

Berbeda dengan sebelumnya, tahun ini pembayaran tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam, sehingga besarannya sama secara nasional.
“Tahun ini akan diberikan kepada lebih 320 ribu guru madrasah bukan PNS,” ucapnya.
Zain menambahkan, tunjangan Insentif guru madrasah bukan PNS diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.
“Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain.







