Insentif Guru Madrasah Bukan PNS 2021 Sebesar Rp 2 juta Segera Cair, Berikut Kriteria Penerimanya

Terakhir, sambung Zian, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika.

“Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan insentif ini secara bertahap akan segera cair.

“Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” jelas Menag di Jakarta, Senin (27/9/2021).

“Kami perkirakan, semoga akhir September atau awal Oktober 2021, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif,” sambungnya.

BACA JUGA :
Presiden Jokowi Ancam Pecat PNS yang Bolos Sebulan, Ini Rincian Hukuman Lainnya

BACA JUGA:
TERJERAT Rayuan Anak Nia Daniaty, Sugiono Nekat Jual Sapi, Sawah, Uang Raib Mimpi Anaknya Jadi PNS Kandas

Menurut Menag, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

“Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah,” ujar Yaqut.

Berikut kriteria penerima Tunjangan Insentif guru madrasah bukan PNS 2021 :

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

  2. Belum lulus sertifikasi;

  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *