-
Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
-
Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
-
Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
-
Belum usia pensiun (60 tahun).
-
Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
-
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
-
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Penulis : Eep
Editor : Elpian







